Yusri juga menurutkan ada 100 calo yang menawarkan aborsi di klinik itu.
Baca: Viral Curhatan Pilu Wanita Dihamili Adik Selebgram Terkenal, Malah Disuruh Aborsi: Ini Udah 6 Bulan
Peran Tersangka
Dilansir Kompas.com, dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.
Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Tersangka lainnya, yakni RM, dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.
Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)