TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Klinik ilegal ini telah beroperasi selama 21 bulan.
Tercatat lebih dari 1.600 pasien telah mendatangi klinik tersebut, 900 orang di antaranya menggugurkan janinnya.
Kendati demikian, warga sekitar dan ketua RT tidak menyadari bahwa tempat itu digunakan untuk praktik aborsi ilegal.
WS (37) satu di antara warga Paseban mengaku mengira tempat tersebut untuk berobat.
"Kalau saya tahu mereka berobat, bilangnya," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
WS mengaku tidak curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.
Menurutnya rumah tersebut sepi serta pasien-pasien yang datang juga tidak mencurigakan.
Berbeda dengan WS,menurut Tursila pemilik warung yang dekat dengan klinik ilegal tersebut mengira sebagai klinik anak.
"Iya kan banyak pelanggan klinik beli minuman, nah kalau saya tanyain mau ngapain pasti bilangnya mau periksa ke dokter anak,"kata Tursila yang dikutip dari Kompas.com.
"Ya saya pikir mah itu klinik anak," imbuhnya.
Ia mengaku tidak pernah tahu bahwa rumah tersebut merupakan tempat praktik aborsi ilegal.
Padahal tak jarang Tursila ke klinik tersebut untuk mengantarkan minuman.