Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Baca: Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank
Selama 21 bulan beroperasi para tersangka ini telah mendapatkan kurang lebih Rp 5,5 miliar dari menjalankan klinik aborsi ilegal tersebut.
Klinik tersebut menentukan tarif berbeda pada setiap pasiennya.
untuk menggugurkan janin berusia satu bulan dipatok dengan harga Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.
Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Diketahui, hingga saat ini polisi juga tengah menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Pihak kepolisian juga tengah memburu sindikat lainnya, diduga puluhan dokter dan bidan terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Cynthia Lova)