News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Warga Soal Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Dikira Tempat Berobat hingga Klinik Anak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.

Klinik ilegal ini telah beroperasi selama 21 bulan.

Tercatat lebih dari 1.600 pasien telah mendatangi klinik tersebut, 900 orang di antaranya menggugurkan janinnya.

Kendati demikian, warga sekitar dan ketua RT tidak menyadari bahwa tempat itu digunakan untuk praktik aborsi ilegal.

WS (37) satu di antara warga Paseban mengaku mengira tempat tersebut untuk berobat.

"Kalau saya tahu mereka berobat, bilangnya," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

WS mengaku tidak curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.

Menurutnya rumah tersebut sepi serta pasien-pasien yang datang juga tidak mencurigakan.

Klinik aborsi di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2020). (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)

Berbeda dengan WS,menurut Tursila pemilik warung yang dekat dengan klinik ilegal tersebut mengira sebagai klinik anak.

"Iya kan banyak pelanggan klinik beli minuman, nah kalau saya tanyain mau ngapain pasti bilangnya mau periksa ke dokter anak,"kata Tursila yang dikutip dari Kompas.com.

"Ya saya pikir mah itu klinik anak," imbuhnya.

Ia mengaku tidak pernah tahu bahwa rumah tersebut merupakan tempat praktik aborsi ilegal.

Padahal tak jarang Tursila ke klinik tersebut untuk mengantarkan minuman.

"Soalnya yang dateng juga ada ibu-ibu bawa anak walaupun kebanyakan anak muda ya yang datang," ujarnya.

Baca: Polisi Buru Sindikat Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Jakpus, Diduga Puluhan Bidan Terlibat

Sementara itu, Ketua RT setempat, Elvin mengaku memang tidak ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Menurutnya komunikasi penjaga di klinik tersebut tergolong aktif.

"Tapi kadang-kadang waktu kami muter diwilayah itu, mereka ada lagi nyapu," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (17/2/2020).

"Waktu saya tanya juga warga bilang enggak ada yang mencurigakan, berjalan normal-normal aja ," ujarnya.

Menurut penuturan Elvin, rumah tersebut awalnya disewa untuk kantor advokat.

"23 bulan yang lalu ada satu orang datang dan melaporkan bahwa rumah tersebut untuk advokat hukum," kata Elvin.

"Karena gedung itu dikontrakan, kami hanya bebrapa kali survei kalau bener itu advokat," imbuhnya.

Ketua RT Setempat, Elvin (YouTube tvOneNews)

"Sampai detik ini juga saya enggak sadar, bahkan warga enggak ada yang tahu kalau itu tempat aborsi tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menggrebek klinik aborsi ilegal di Paseban dan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM.

Dikutip dari Kompas.com, dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.

Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Tersangka lainnya, yakni RM, dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.

Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

Baca: Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank

Selama 21 bulan beroperasi para tersangka ini telah mendapatkan kurang lebih Rp 5,5 miliar dari menjalankan klinik aborsi ilegal tersebut. 

Klinik tersebut menentukan tarif  berbeda pada setiap pasiennya.

untuk menggugurkan janin berusia satu bulan dipatok dengan harga  Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.

Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. 

Diketahui, hingga saat ini polisi juga tengah menyelidiki kasus ini lebih dalam. 

Pihak kepolisian juga tengah memburu sindikat lainnya, diduga puluhan dokter dan bidan terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini