News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Aborsi

Temukan 33 Kendaraan Polisi Gandeng PPATK Telisik Aset Klinik Aborsi di Jakarta

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mendalami aset uang dari praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat.

Pasalnya, ia menemukan ada 33 unit kendaraan roda empat saat melakukan penggeledahan di klinik tersebut.

Diketahui, total keuntungan yang didapatkan oleh praktik klinik aborsi ilegal mencapai Rp 6,6 milliar dalam kurun waktu 21 bulan. Dari total uang itu, mereka mengambil keuntungan bersih hingga Rp 5,5 milliar.

"Ini masih didalami semua ya, memang barang bukti ada 33 kendaraan roda empat yang jadi barang bukti pada saat penggeledahan klinik Paseban itu. Mobil biasa aja Mitsubishi, Avanza," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca: Dokter Hingga Staf Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata Residivis

Dia mengatakan, pendapatan itu didapatkan dari lebih dari 900 orang pasien yang datang untuk berkonsultasi ataupun melakukan penguguran kandungan.

Kendati demikian, ia mengaku masih mendalami lagi apakah ada aliran uang ataupun barang bukti lainnya yang disembunyikan oleh pelaku. Pihak polisi pun akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Akan ke arah sana semua, karena kan kita susuri rekening rekening mereka semua, dan ini salah satu cara aliran rekeningnya untuk ketahui pelaku lainya," pungkas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Baca: Pelaku Aborsi Ilegal di Jakarta Terungkap Buang Ratusan Janin di Sepiteng

Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM. Tercatat, ada 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut dan 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka.

Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.

Dalam penentuan tarifnya, klinik tersebut menetapkan tarif yang berbeda pada setiap pasiennya. Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.

Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini