News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengunjungnya Positif Pakai Narkoba, Anies Tutup Restoran dan Pub Black Owl PIK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menutup izin tempat hiburan malam karena pengelolanya lalai membiarkan pengunjungnya mengggunakan narkoba di tempat hiburan tersebut.

Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta disebutkan, Pemprov DKI memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia yang tercatat sebagai pemilik usaha restoran dan pub Black Owl di Jakarta.

Black Owl berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dengan pencabutan TDUP ini maka Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra, Senin (17/2/2020).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyatakan pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Baca: Virus Corona Mengancam, Singapura Keluarkan Himbauan Warga Tinggal di Rumah

Hal tersebut diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Cucu Ahmad menjelaskan, pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba.

Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.

"Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi," tegas Pemprov DKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini