News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditusuk Berkali-kali, Istri Ingin Suaminya Tetap Diproses Hukum Meski Berpotensi Bebas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Awal Februari 2020, terjadi kasus suami tusuk istri yang membuat lingkungan Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) heboh.

Penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di kediaman Azwar (35).

Pelakunya tak lain Azar sendiri, yang tega menganiaya istrinya, Siska (40) menggunakan pisau dapur.

Siska pun sempat dirawat secara intensif di rumah sakit.

Dua pekan berlalu, kondisi Siska telah pulih meski sempat menerima tusukan berkali-kali.

Siska menderita 15 luka tusukan di sekujur tubuhnya dari kepala hingga kaki.

Bahkan, pembuluh darahnya sobek dan harus dioperasi untuk menyambungnya kembali.

Ia juga harus ditangani sampai 185 jahitan untuk menutup luka tusukan akibat hujaman suaminya itu.

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, yang menangani kasus itu, terus memantau perkembangan kondisi Siska.

Kepada TribunJakarta.com, Luckyto mengungkapkan, saat ini Siska tengah berada di kampungnya di Palembang.

"Istrinya sekarang sedang recovery di Palembang, di kampungnya," ujar Luckyto melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Luckyto mengatakan, pihaknya sudah menggali keterangan dari Siska.

Siska mengalami trauma hebat, usai peristiwa yang tidak pernah ia pikirkan sebelumnya itu.

Ia ingin proses hukum yang menjerat suaminya, terus berlanjut.

"Sudah dimintai keterangan, dia cukup trauma. Terus dia ingin proses ini terus berjalan lah," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Azwar dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah diperiksa psikisnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Kendatipun begitu, Luckyto mengatakan, secara status hukum, Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suami berpotensi bebas

Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, sampai harus menjalani operasi penyambungan pembuluh darah dan 185 jahitan, berpotensi bebas hukum.

Hal itu jika pada proses pemeriksaan psikis yang sedang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Azwar terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, hasil pemeriksaan psikis itu baru bisa diketahui sekira hari Selasa (18/2/2020).

Muharram mengatakan, bebas pidana itu mengacu pada pasal 44 KUHPidana.

"Otomatis nanti kalau itu terbukti secara medis dikeluarkan oleh yang berwenang yaitu dari pihak medis, tentunya proses ini akan dihentikan," ujar Muharram.

Muharram mengungkapkan, kelakuan keji Azwar juga sudah pernah dilalukan sebelumnya kepada adik kandungnya sendiri.

Tidak disebutkan bentuk penganiayaannya, namun Muharram mengatakan, hal itu bisa menjadi indikasi gangguan jiwa.

• Link Live Streaming Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persebaya Vs Persija Jakarta Live MNCTV

Terlebih, Azwar juga memiliki riwayat menggunakan narkotika sampai harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) semasa SMA dan kuliah.

"Cuma apa bila kita gali lagi dari keterangan saksi, yang bersangkutan inipun punya catatan, dulunya itu pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Nah inilah yang menggerakkan kita untuk mencari tahu apakah memang yang bersangkutan ini dari dulu sudah mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.

Kendatipun begitu, Muharram menegaskan, saat ini status hukum Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.

Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.

Kembali masuk Bui

Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, di Serpong Utara, sudah kembali dibui di Polsek Serpong, setelah sebelumnya selama 14 hari menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat JatiJakarta Timur.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, setelah melakukan aksi kejinya di kediamannya, di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Azwar sempat mengamuk ketika diamankan aparat pada Selasa dini hari (4/2/2020).

Azwar bahkan sempat memecahkan mika pembatas antara warga binaan dan pembesuk di markas Polsek Serpong.

Saat itu, tiga petugas polisi harus berjibaku menenangkan Azwar yang kondisinya masih tidak stabil.

"Sudah di Polsek Serpong. Sekarang dia dibekali obat untuk kondisi kejiwaannya, seperti obat penenang, obat anti depresi," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (20/2/2020).

Berbeda dengan sebelumnya yang menempatkan Azwar di sel khusus seorang diri, kini Azwar ditahan bersama warga binaan lainnya selama proses penyidikan berjalan.

Luckyto juga mengatakan, tidak ada petugas khusus yang disediakan untuk memantau Azwar.

"Sementara ini sudah digabung dengan warga binaan yang lain. Enggak di sel khusus, karena kondisinya sudah cukup stabil," jelasnya.

Hasil pemeriksaan psikis, mengatakan Azwar mengalami gangguan jiwa.

Namun Luckyto mengatakan, gangguan jiwa itu hanya muncul saat kambuh, dan bisa diantisipasi dengan meminum obat penenang yang sudah diberikan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Secara status hukum, Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Statusnya tersangka tetap, proses penyidikan terus berlanjut," ujarnya.

Perkara hukumannya, Azwar bisa saja bebas hukum ataupun tetap dihukum sesuai jeratan pasal.

"Nanti yang berhak punishment-nya, apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Istri Korban Penusukan Suami di Serpong Utara Trauma Berat, Ingin Proses Hukum Berlanjut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini