News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta terbaru terkait kasus suami tusuk istri di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/2/2020) lalu terungkap.

Siska (40), korban penusukan suaminya sendiri, Azwar (35), mengungkap penyebab peristiwa tersebut terjadi.

Siska akhirnya pulih setelah dua pekan lamanya mendapat perawan intensif di Rumah Sakit Permata Ibu, Ciledug, Kota Tangerang.

Kepada polisi, Siska mengungkap bila suaminya sebelum peristiwa terjadi mengalami depresi dan harus rutin meminum obat penenang.

Baca: UPDATE Limbah Radioaktif di Serpong, Mulai Hari Ini 9 Warga Batan Indah Diperiksa Kadar Radiasi

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan tiga bulan belakangan sebelum kejadian penusukan, Azwar sudah bosan dan tidak mau mengonsumsi obat penenang yang diresepkan dokter.

"Karena seperti sebelumnya pernah saya infokan, sebenarnya suaminya ini harus meminum obat anti depresi yang dulu pernah dianjurlan dokter," ujar Luckyto melalui sambungan telepon kepada TribunJakarta.com, Kamis (20/2/2020).

"Cuma kan karena suaminya merasa capai dan bosan dan jenuh harus minum obat terus, jadi kurang lebih tiga bulan dia sudah menghentikan itu (minum obat)," tambahnya.

Namun, dampak dari berhenti minum obat itu, justru membuat Azwar sering kambuh depresi.

Emosinya menjadi tidak stabil dan sering dicurahkan kepada sang istri.

Baca: 9 Warga Perum Batan Indah Serpong Akan Dicek Kadar Radioaktif Mulai Besok, Begini Gambaran Prosesnya

"Memang efek dan dampaknya, tiba-tiba sering marah," ujarnya.

Ketika Siska, sang istri, mengingatkan Azwar untuk meminum obat, emosinya meledak.

"'Pah, itu minum obat yang diresepin sama dokter', marah dia, capai, bosan. Si istri sudah mengaku itu, tiba-tiba marah. Terus kalau diingatkan, marah suaminya ini," jelasnya.

Emosi dan depresi Azwar memuncak dan bercampur dengan halusinasi, sampai akhirnya ia tega menusuk istrinya sampai berkali-kali dan bersimbah darah.

Baca: Pria yang Tusuk Istrinya Ngamuk di Kantor Polisi, Sejumlah Fasilitas Polsek Serpong Hancur

"Puncaknya ya kemarin itu, jadi istri seolah-olah dajal itu," jelasnya.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya Azwar dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah diperiksa psikisnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Kendati begitu, Luckyto mengatakan, secara status hukum, Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Istri Korban Trauma Berat

Siska (40), sudah pulih setelah melalui penanganan medis intensif selama sekira dua pekan pasca ditusuk berkali-kali oleh suaminya sendiri, Azwar (35), di kediamannya di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa dini hari (4/2/2020) lalu.

Siska menderita 15 luka tusukan di sekujur tubuhnya dari kepala hingga kaki.

Bahkan, pembuluh dararahnya sobek dan harus dioperasi untuk menyambungnya kembali.

Ia juga harus ditangani sampai 185 jahitan untuk menutup luka tusukan akibat hujaman suaminya itu.

Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto, yang menangani kasus itu, terus memantau perkembangan kondisi Siska.

Kepada TribunJakarta.com, Luckyto mengungkapkan, saat ini Siska berada di kampungnya di Palembang.

"Istrinya sekarang sedang recovery di Palembang, di kampungnya," ujar Luckyto melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Luckyto mengatakan, pihaknya sudah menggali keterangan dari Siska.

Siska mengalami trauma hebat, usai peristiwa yang tidak pernah ia pikirkan sebelumnya itu.

Ia ingin proses hukum yang menjerat suaminya, terus berlanjut.

"Sudah dimintai keterangan, dia cukup trauma. Terus dia ingin proses ini terus berjalan lah," ujarnya.

Suami berpotensi bebas

Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, sampai harus menjalani operasi penyambungan pembuluh darah dan 185 jahitan, berpotensi bebas hukum.

Hal itu jika pada proses pemeriksaan psikis yang sedang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Azwar terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, hasil pemeriksaan psikis itu baru bisa diketahui sekira hari Selasa (18/2/2020).

Muharram mengatakan, bebas pidana itu mengacu pada pasal 44 KUHPidana.

"Otomatis nanti kalau itu terbukti secara medis dikeluarkan oleh yang berwenang yaitu dari pihak medis, tentunya proses ini akan dihentikan," ujar Muharram.

Muharram mengungkapkan, kelakuan keji Azwar juga sudah pernah dilalukan sebelumnya kepada adik kandungnya sendiri.

Tidak disebutkan bentuk penganiayaannya, namun Muharram mengatakan, hal itu bisa menjadi indikasi gangguan jiwa.

Terlebih, Azwar juga memiliki riwayat menggunakan narkotika sampai harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) semasa SMA dan kuliah.

"Cuma apa bila kita gali lagi dari keterangan saksi, yang bersangkutan inipun punya catatan, dulunya itu pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Nah inilah yang menggerakkan kita untuk mencari tahu apakah memang yang bersangkutan ini dari dulu sudah mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.

Kendatipun begitu, Muharram menegaskan, saat ini status hukum Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.

Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini