Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohim alias Wellqi (38) ditangkap aparat Polres Metro Depok atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia diamankan setelah polisi sebelumnya menangkap dua tersangka lainnya.
Ketika mencokok Rohim dari kediamannya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, petugas menemukan barang bukti lain yakni dua pohon ganja yang ditanam di dalam pot.
"Di rumahnya (pelaku) dia ini menanam ganja. Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini kerap ditemukan di luar Pulau Jawa," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (20/2/2020).
Baca: Pertama Kalinya, Lomba Lari Marathon 70 Km Digelar di Universitas Indonesia Depok
Azis mengatakan, pengakuan pelaku dua pohon ganja tersebut masing-masing berusia dua dan tiga bulan.
"Pengakuannya yang lebih tinggi ini usianya tiga bulan dan yang lebih pendek ini usianya dua bulan lebih," katanya.
Sementara itu, Rohim berdalih pohon ganja tersebut ditanamnya hanya untuk koleksi pribadi.
"Buat koleksi pribadi saja bang. Kan di rumah juga tanam pohon hias," ujar Rohim kepada pewarta.
Asal usul bibit pohon ganja
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku memperoleh bibit ganja tersebut dari kenalannya di Jakarta Barat.
"Ia mengaku memperoleh bibit ganja dari rekannya di Jakarta Barat, ini yang tengah kami dalami keterangannya," kata Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (20/2/2020).
Lanjut Azis, pelaku juga mengakui sudah 20 kali melakukan percobaan menanam pohon ganja.
Namun, dari percobaannya tersebut selalu gagal dan hanya dua pohon yang berhasil tumbuh.
Baca: 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Ditangkap Aparat Polsek Depok Barat Yogyakarta