Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Laka Satwil Jakbar AKP Teguh mengatakan pengendara mobil Toyota Rush, Firda Meisari yang menabrak ibu hamil dan kandungannya hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut terungkap saat yang bersangkutan diperiksa oleh pihak kepolisian di Polres Jakarta Barat sejak Senin (24/2/2020) lalu.
"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata Teguh kepada awak media, Jumat (28/2/2020).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Teguh mengatakan, Firda melanggar pasal 281 tentang kepemilikan SIM saat mengemudi.
"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM. Hukumannya denda aja," ungkap dia.
Sementara itu, sanksi pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 310 ayat 3 jo 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengenai kelalaian dalam mengemudi hingga membuat kehilangan nyawa.
Baca: Fadli Zon Merasa Aneh, Kenapa untuk Urusan Banjir Selalu Anies Baswedan yang Disalahkan
"Tindak pidananya pasal 310 LLAJ," pungkasnya.
Hingga kini, Firda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penabrakan tersebut. Namun, penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan oleh pihak kepolisian lantaran pelaku kooperatif.
Baca: Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Toyota Rush Matik yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap pengendara mobil Toyota Rush warna hitam yang menabrak seorang ibu hamil 5 bulan berinisial ER (26) di jalan Palmerah Utara IV RT 13 RW 06 dekat Vihara Metta, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 13.23 WIB.
Sebelumnya, video peristiwa naas itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan tersebar di media sosial. Ketika itu, korban yang tampak tengah berjalan disambar kendaraan minibus dari arah belakang hingga menabrak tiang.
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
"Iya benar, pelaku berinisial FMS ditangkap. Penyidikan laka lantas tersebut ditangani Satlantas Wilayah Jakbar," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada awak media, Kamis (27/2/2020).
Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala. Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.
"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.
Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.
"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.
Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," ujarnya.
Polisi mengatakan, tersangka Firda Meisari terancam hukuman enam tahun penjara.