Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.
Polisi tangguhkan penahanan FM
Setelah sempat ditahan pasca-ditetapkan tersangka, FM, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil di Palmerah Utara IV, Jakarta Barat sudah ditangguhkan penahanannya.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, penangguhan penahanan diberikan sejak Kamis (27/2/2020) kemarin.
Baca: Budi Sempat Bonceng Mayat Anak Pakai Motor, Masukkan Jasad ke Gorong-gorong Agar Tampak Kecelakaan
Sebelumnya, FM sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Erlinda dan janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban.
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, FM adalah pengendara mobil Toyota Rush hitam yang menabrak Erlinda dan suaminya di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).
Erlinda yang diduga baru belajar mengemudi ini kaget melihat korban menyeberang.
Bermaksud ingin menginjak pedal gas, ia malah menginjak pedal gas sehingga mobil yang bertransmisi otomatis ini menyeret korban dan sang suami yang ada di depannya.
Mobil tersebut baru berhenti setelah menghantam tiang listrik.
Bagian depan mobil ringsek, sedangkan korban beserta suaminya mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi.
Beberapa jam berada di rumah sakit, awalnya janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban meninggal dunia.
Keesokan harinya atau pada Minggu (23/2/2020), korban menghembuska nafas terakhirnya.