Sebelumnya, AW ditangkap saat mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) ke sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, wanita itu ditangkap pada Rabu (29/1/2020) lalu saat bertransaksi dengan pelanggannya.
"Pelanggan itu menyerahkan uang Rp 800 ribu kepada Mami (muncikari) AW."
"Setelah terjadinya transaksi pembayaran, kemudian tim berhasil mengamankannya," kata Reynold, Sabtu (1/2/2020).
AW ditangkap saat mengantar salah satu PSK yang dipekerjakan ke hotel tersebut.
Namun, sebelum PSK melayani tamunya, polisi sudah terlanjur menangkap AW.
"Setiap mengantar PSK ke pelanggan untuk berhubungan intim, dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ungkap Reynold.
Kepada penyidik, AW mengaku aksinya memasarkan PSK yang dipekerjakan dilakukan melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut.
"Prostitusi ini bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui muncikari dan dengan kedok melalui internet," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya satu buah bra, satu buah celana dalam, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bisnis Prostitusi Onliine, Pemuda Ini Jual Paket Threesome Rp 1,5 Juta, Paket Virgin Rp 10 Juta