Menurut Syahril, pihak rumah sakit tak bisa memberikan informasi terkait diagnosa positif corona kepada pasiennya sebelum ada arahan dari pemerintah yang berwenang.
Kata Syahril, pengumuman soal wabah tertentu harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini pengumuman awal dari presiden.
Karenanya, pihak rumah sakit pun tak bisa memberikan informasi awal terhadap pasiennya.
"Jadi ini kan wabah ya. Kalau pengumuman wabah ada aturan siapa yang harus berbicara pertama kali," kata Syahril kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Sebagai direktur utama, Syahril sendiri mengaku tak punya kapasitas memberikan informasi tersebut.
Alhasil, informasi bahwa kedua pasien tersebut positif baru bisa dibeberkan setelah Presiden Jokowi memberi pernyataan resmi pada Senin lalu.
"Saya pun sebagai Dirut tidak boleh bicara. Itu sudah aturannya. Kemarin Presiden yang mengumumkan dan itu sudah ada UU-nya. Kami pun tidak memberi tahu ke pasien sebelum presiden mengumumkan," jelas Syahril.
Sebelumnya, pernyataan soal adanya dua WNI yang positif corona disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Jokowi, dua WNI itu tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Adapun saat ini dua WNI yang positif corona sedang diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
9 orang diisolasi di RSPI Sulianti Saroso
Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Sulianti Saroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menerima satu orang pasien suspect (diduga) virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr Mohammad Syahril mengatakan, satu pasien tersebut masuk ke RSPI Sulianti Saroso kemarin.