TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan pelaku bernama Willy Susetia (67) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.
"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Baca: Pelaku Perampokan Toko Emas di Tamansari Ditangkap: Berusia 67 Tahun Hingga Motif Tersangka
Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.
Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor yang dipakai saat merampok.
"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.
Baca: Tembagapura Siaga I, Polisi Duga KKB Berupaya Memasuki Areal Freeport
Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep.
Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.
"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.
Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca: Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren Sudah 3 Kali Ekspor dan Ambil Untung Rp 10 Ribu Per Dus
Diketahui, aksi perampok bersenjata api menyasar Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.
Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket dan helm full face langsung menggasak perhiasan emas yang ada di etalase toko.
Usai menggasak emas, pelaku sempat menembak kaki seorang petugas kebersihan pasar yang hendak mengejarnya.