Hingga saat ini, Kombes Sambodo menjelaskan terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa.
Serta terdapat satu orang ahli dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Kombes Sambodo mengatakan juga meminta keterangan dari sopir Transjakarta sendiri.
Baca: Tunggu Hasil Pemeriksaan, Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Bisa Jadi Tersangka
"Kita juga memang mengambil CCTV dari dalam Transjakarta itu sendiri," jelas Kombes Sambodo.
"Dari situ kita bisa melihat apa yang terjadi sebelum maupun sesudah terjadi kecelakaan."
"Sampai dengan saat ini sudah ada empat orang saksi kemudian satu orang ahli," ucap dia.
"Kemudian kita ambil keterangan dari pihak sopir Transjakarta itu sendiri," lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kombes Sambodo menuturkan memang ada faktor kesalahan manusia.
Yakni pihak sopir Transjakarta.
Dapat dilihat dari CCTV bus, Kombes Sambodo menyampaikan sopir sempat tertidur sebelum mengendarai bus tersebut.
Kombes Sambodo menyebutkan, ada kemungkinan sang sopir belum siap untuk mengemudikan kendaraan.
Namun karena waktu perjalanan Transjakarta telah ditetapkan, sang sopir mau tak mau harus menjalankan busnya itu.
Baca: Cerita Saksi Mata yang Ikut Evakuasi Istri Boy Rafli Amar usai Mobilnya Ditabrak Bus TransJakarta
"Memang diduga ada kelalaian ada faktor human error yaitu pihak Transjakarta," ungkap Kombes Sambodo.
"Yang memang dari CCTV yang kita lihat sebelum dia mengendarai kendaraan dia dalam keadaan tidur."
"Kemungkinan dia belum siap untuk kemudian menjalankan kendaraan," ujar dia.
"Namun pada saat itu memang sudah waktunya bis itu untuk melaju," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)