"Tapi pemeriksaan ini untuk melihat penyebab anak bisa melakukan pembunuhan," tambahnya.
Mengutip Tribun Jakarta, Kepala Tim Dokter Jiwa Forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana, mengatakan pemeriksaan terhadap NF ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja.
Meski begitu, lamanya waktu pemeriksaan tergantung bagaimana proses observasi.
"Bisa lebih cepat, tergantung bagaimana proses observasi nanti. Karena setiap kasus kan berbeda," jelas Henny, Senin (9/3/2020).
NF bukan pelaku
Kriminolog anak, Haniva Hasna, mengatakan NF bukanlah pelaku, melainkan korban dari keluarga dan lingkungan yang tak memahaminya.
Dilansir Tribun Jakarta yang mengutip tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Haniva menjelaskan kedekatan anak dengan keluarga berperan besar dalam menentukan tindakannya.
"Dia ini korban, jadi jangan bilang dia pelaku, kenapa jadi pelaku? Karena dia korban."
"Korban dari agensi keluarganya tadi, dan lingkungan," tegas Haniva.
"Pada saat dia enggak ada kedekatan, enggak ada tanggung jawab," ungkapnya.
Baca: Jika Remaja Pembunuh Bocah Dinyatakan Gangguan Jiwa, Keluarga Korban Ingin Pelaku Pindah Rumah
Baca: Hubungan Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun dengan Ibu Tiri Diungkap, Tetangga: Tak Pernah Bertengkar
"Saat anak tidak merasa punya kedekatan apapun dengan orang tuanya, dia akan bebas melakukan apapun," tutur dia.
Haniva juga menjelaskan, perbuatan NF hingga membunuh APA (5), tetangganya sendiri, menunjukkan ia tidak memiliki kedekatan dengan masyarajat dan pihak sekolah.
"Ketiga, involvement, keterlibatan dia di masyarakat, keterlibatan dia di sekolah, berarti tidak ada sama sekali," tandas dia.
Kak Seto ingin NF tak dipenjara