News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Begal Payudaya Sejak 2018, Nenek-nenek Pun Jadi Korban Frengki, Berikut Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pelecehan seksual dengan meraba payudara di Ciracas, Jakarta Timur akhirnya ditangkap.

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meringkus pelaku begal payudara yang beraksi di satu gang Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Pelaku yakni Frengki Simanjuntak (33) mengaku sudah meraba payudara Y (18) dan N (18) dengan modus menanyakan alamat.

Diamankannya Frengki menguak sejumlah fakta terkait kasus pelecehan seksual di Ciracas.

Baca: Rahasia Ajudan Pribadi Kini Bisa Hidup Mewah Terungkap, Padahal Dulu Pemulung & Tukang Pijat

Baca: Hilang Selama Sebulan, Tubuh Siswi SMK Ini Ternyata Dimasukkan dalam Karung & Dibuang ke Sungai

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan Ini, Live TVRI & Mola TV, Penentuan Gelar Juara Liverpool

Berikut sederet fakta terkait pelaku begal payudara di Ciracas yang berhasil TribunJakarta rangkum:

Berprofesi Sebaga Driver Ojol

Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, atribut ojek online (ojol) yang dikenakan Frengki saat melakukan aksinya bukanlah sebagai kedok penyamaran.

Frengki diketahui memang berprofesi sebagai pengemudi ojol.

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujar Arie.

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Mengaku Memiliki Hasrat

Aksinya meraba payudara di sebuah gang membawa Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini