News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Driver Ojol Ditangkap Setelah Lakukan Begal Payudara, Motifnya Karena Hasrat yang Tak Tertahan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Frengki Simanjuntak (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu terekam CCTV meraba payudara dua siswi SMA, berinisial Y (18) dan N (18).

Aksi bejat tersebut, dilakukan Frengki Simanjuntak di gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Diwartakan TribunJakarta.com, Y saat itu hendak berangkat ke sekolah, Frengki Simanjuntak tiba-tiba datang dan meraba payudara korban, pada Senin (9/3/2020) pukul 06.30 WIB.

Sementara itu N mengalami hal serupa, ketika ia pulang sekolah, pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Frengki Simanjuntak mengaku sudah meraba payudara Y dan N dengan modus menanyakan alamat.

Jaket ojek online (Ojol) dan sepeda motor Vario berpelat B 4090 TLX yang dikenakan Frengki saat beraksi pun miliknya.

Baca: Setelah Pemain Bola, Virus Corona Jangkiti Pebalap F1, McLaren Mundur dari GP Australia

Baca: Misteri Bunuh Diri Pasutri di Malang Mulai Terkuak, Ada Orang Ketiga Hingga Jasad Tak Boleh Diotopsi

Baca: Serangan Kapal Tempur AS Saat Perang Dunia Merusak 202 Pohon di Tokyo Jepang

Baca: Satu PDP Virus Corona Meninggal Dunia di Solo, Ini Penjelasannya

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Kini Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Arie mengatakan saat melakukan aksi tak senonoh, Frengki Simanjuntak terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.

"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini