News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran, Minta Perusahaan Setop Kegiatan Kantor dan Ganti Kerja di Rumah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBATASAN OPERASIONA - Pembatasan operasional Bus TransJakarta yang mulai diberlakukan Hari Senin (16/3/2020) hingga 14 hari ke depan, dikeluhkan warga masyarakat khususnya para pengguna angkutan masal tersebut. Pasalnya dengan pembatasan hanya 13 koridor dan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dengan interval kedatangan 20 menit, membuat mereka terhambat dalam beraktifitas karena terlalu lama menunggu dan armada yang sedikit. Tak jarang warga pengguna Bus TransJakarta, akhirnya menggunakan taksi online untuk sampai ke lokasi yang akan mereka tuju, akibat adanya pembatasan rute atau koridor yang ada. KOndisi seperti ini membuat antrian warga yang menumpuk di halte seperti yang terjadi di Halte Rawa Buaya, Cengkareng. WARTA KOTA/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta menyetop kegiatan di kantor, dan mengganti kerja di rumah atau work from home (WFH).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Imbauan Bekerja di Rumah, dan merupakan tindak lanjut Instruksi Gubemur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pertimbangan lainnya juga berdasarkan pada perkembangan kondisi penularan infeksi virus corona atau COVID-19 di Jakarta.

Baca: Menhub Budi Karya Positif Corona, Para Menteri Jokowi Jalani Tes

"Kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi korona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," tulis Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam surat edarannya, Senin (16/3/2020). 

Adapun langkah pencegahan terbagi jadi tiga kategori. Pertama, perusahaan sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional).

Baca: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Secara Matang Pemberlakuan Lockdown

Ketiga, perusahaan yang menyangkut kepentingan langsung dengan pelayanan kesehatan, bahan pokok dan BBM diminta tidak menghentikan kegiatan usahanya.

Dalam mengambil langkah kebijakan, Disnakertrans DKI minta perusahaan tetap melibatkan para pekerjan atau serikat pekerja di perusahaan.

Perusahaan yang mengambil langkah pencegahan tersebut diminta melapor ke Disnakertrans DKI di lima wilayah kota administrasi.

"Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup surat edaran tersebut. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini