TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta menyetop kegiatan di kantor, dan mengganti kerja di rumah atau work from home (WFH).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Imbauan Bekerja di Rumah, dan merupakan tindak lanjut Instruksi Gubemur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Pertimbangan lainnya juga berdasarkan pada perkembangan kondisi penularan infeksi virus corona atau COVID-19 di Jakarta.
Baca: Menhub Budi Karya Positif Corona, Para Menteri Jokowi Jalani Tes
"Kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi korona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," tulis Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam surat edarannya, Senin (16/3/2020).
Adapun langkah pencegahan terbagi jadi tiga kategori. Pertama, perusahaan sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional).
Baca: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Secara Matang Pemberlakuan Lockdown
Ketiga, perusahaan yang menyangkut kepentingan langsung dengan pelayanan kesehatan, bahan pokok dan BBM diminta tidak menghentikan kegiatan usahanya.
Dalam mengambil langkah kebijakan, Disnakertrans DKI minta perusahaan tetap melibatkan para pekerjan atau serikat pekerja di perusahaan.
Perusahaan yang mengambil langkah pencegahan tersebut diminta melapor ke Disnakertrans DKI di lima wilayah kota administrasi.
"Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutup surat edaran tersebut.