TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan kebijakan untuk membantu para pekerja lepas harian, khususnya sektor transportasi massal yang terkena efek penerapan social distancing di tengah wabah virus corona (COVID-19).
Menurutnya, saat ini penghasilan para sopir taksi, pengemudi truk, serta driver pengemudi transportasi online ataupun angkutan umum jauh berkurang akibat masyarakat menerapkan social distancing.
"Sopir taksi, sopir ojek, sopir bus, sopir truk dan sopir angkutan yang berstatus pegawai harian lepas tanpa pemberi kerja sebaiknya tetap diberi uang makan," ungkap Misbakhun, Minggu (22/3/2020).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah bisa menggelontorkan bantuan langsung sebesar Rp 125 ribu per pekan atau Rp 500 ribu per bulan bagi pekerja harian lepas yang terkena imbas social distancing.
"Ini sebagai bantalan uang makan mereka," jelas politikus Golkar itu.
Selain itu, Misbakhun juga mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan kebijakan khusus untuk memperkuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR). Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu menjelaskan, pandemi COVID-19 telah berefek pada perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia.
Menurut Misbakhun, pemerintah di berbagai negara lain sudah berupaya membantu rakyatnya yang menghadapi masalah ekonomi akibat coronavirus.
Mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak itu pun mendorong pemerintahan Presiden Jokowi membantu MBR yang memiliki kewajiban cicilan KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Misbakhun menjelaskan, pemerintah bisa membantu dengan menalangi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mencicil KPR. Wakil rakyat asal Pasuruan itu lantas menyodorkan dua opsi pemberian talangan.
Pertama dengan menalangi sebagian dari cicilan KPR hingga tiga bulan. Opsi kedua adalah menalangi penuh cicilan KPR untuk satu bulan.
"Misalnya, cicilan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai rumah di bawah Rp 400 juta, untuk tiga bulan dibayar 40 persen oleh negara, atau satu bulan penuh dibayar 100 persen oleh negara," katanya.
Misbakhun meyakini kebijakan itu akan membuat masyarakat tetap memiliki bantalan sosial. Harapannya adalah konsumsi masyarakat juga tetap tumbuh.
“Jadi roda perekonomian di tingkat bawah terus bergerak,” kata mantan Wakil Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera) itu.
Sebelumnya Misbakhun sudah melontarkan sarannya agar Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan bantalan ekonomi untuk warga yang berprofesi sebagai buruh tani, buruh perkebunan dan nelayan. Usulannya juga memberikan pengganti uang makan sebesar Rp125 ribu per pekan atau Rp 500 ribu per bulan.
Misbakhun juga mengusulkan agar Jokowi melakukan realokasi 70-80 persen Dana Desa serta Dana Kelurahan untuk membiayai bank pangan di desa dan kelurahan.
Dengan dana itu, hasil pangan desa yang belum laku dibeli untuk dijadikan bank pangan yang digunakan juga oleh desa ketika karantina sosial belum selesai.
Misbakhun mengatakan hal ini sekaligus menjadi solusi bagi pedagang makanan rumahan yang penjualannya terganggu akibat Covid-19.
Dana Desa atau Dana Kelurahan yang direalokasi dimanfaatkan untuk membeli produk pangan dari pedagang kecil itu untuk kemudian menjadi bank pangan