Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah terus mendorong agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak.
Warga diminta bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan pemerintah, ada 1.046 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 87 pasien di antaranya meninggal dan 46 orang sembuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata hingga 12 April 2020"