Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihaknya menangani sebanyak 51 kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax mengenai virus corona di Indonesia hingga saat ini.
"Sudah ada 51 kasus sudah diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," kata Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Minggu (29/3/2020).
Argo mengatakan, mayoritas pelaku penyebar hoax bermotif hanya iseng belaka.
Sebagiannya lagi mengaku merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah Indonesia.
"Iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca: Debitur Tak Perlu Datang ke Bank atau Leasing untuk Ajukan Keringanan Cicilan Kredit, Simak Caranya
Argo mengimbau masyarakat agar tidak percaya dan membantu menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
"Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," ujarnya.