TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pihak kepolisian telah menetapkan status pengemudi mobil bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) sebagai tersangka.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga telah melakukan penahanan terhadapnya.
Baca: Curhat Ibu-ibu Pengajian Korban Penipuan, Beli Masker Secara Daring yang Datang Malah Kardus
Diketahui, Aurelia disangkakan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki berusia 51 tahun di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.
Awalnya, Aurelia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Namun, ancaman hukuman jadi bertambah 12 tahun pidana penjara.
Penambahan ancaman hukuman itu setelah dilakukan pendalaman beberapa hari kemarin.
"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.
Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).