News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Pidana bagi Pengemudi Mobil yang Tewaskan Pejalan Kaki di Karawaci Bertambah jadi 12 Tahun

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pihak kepolisian telah menetapkan status pengemudi mobil bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) sebagai tersangka.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga telah melakukan penahanan terhadapnya.

Baca: Curhat Ibu-ibu Pengajian Korban Penipuan, Beli Masker Secara Daring yang Datang Malah Kardus

Diketahui, Aurelia disangkakan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki berusia 51 tahun di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.

Awalnya, Aurelia terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. 

Namun, ancaman hukuman jadi bertambah 12 tahun pidana penjara.

Penambahan ancaman hukuman itu setelah dilakukan pendalaman beberapa hari kemarin.

"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.

"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.

Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini