TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).
Akibatnya, seorang pria paruh baya berusia 51 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, kecelakaan terjadi pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.
Berikut fakta-fakta kecelakaan yang menyeret nama Aurelia Margaretha sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Jadi Tersangka
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menyampaikan, kini Aurellia Margaretha telah ditetapkan menjadi seorang tersangka.
"Betul (sudah) tersangka," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan," ungkapnya.
2. Terancam 6 Tahun Penjara
Heri mengungkapkan, tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara atas kejadian tersebut.
Aurelia Margaretha dijerat dengan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," jelas Heri.
3. Kendaraan Hilang Kendali