News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).

Akibatnya, seorang pria paruh baya berusia 51 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, kecelakaan terjadi pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.

Berikut fakta-fakta kecelakaan yang menyeret nama Aurelia Margaretha sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Jadi Tersangka

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menyampaikan, kini Aurellia Margaretha telah ditetapkan menjadi seorang tersangka.

"Betul (sudah) tersangka," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," ungkapnya.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020). (Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

2. Terancam 6 Tahun Penjara

Heri mengungkapkan, tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara atas kejadian tersebut.

Aurelia Margaretha dijerat dengan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," jelas Heri.

3. Kendaraan Hilang Kendali

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini