News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syekh Puji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan kasus dugaan kejahatan kekerasan seksual dengan terlapor Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widiyanto (54).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan satu saksi ahli. Mereka diantaranya pelapor, korban hingga keluarga.

"Soal laporan di Polda Jawa Tengah, saudara P dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jateng pada 21 Februari berkaitan dugaan pencabulan karena telah menikahi anak dibawah umur, penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan 1 ahli," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jumat (‎3/4/2020).

Baca: Diperkirakan 1 Juta Orang di Dunia Telah Terinfeksi Virus Corona

Argo menuturkan saat ini penyidik terus menggali soal pernikahan antara terlapor dengan korban pada Juli 2016, dimana saat itu usia korban masih 7 tahun.

"Berbagai keterangan terus digali termasuk pernikahan di Bulan Juli 2016, di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," imbuhnya.

Jenderal bintang satu ini meminta masyarakat agar mempercayakan laporan dan penyelidikan kasus ini pada Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah.

Baca: Donald Trump Tes Kedua Virus Corona, Hasilnya Negatif: Sehat Tanpa Gejala

Untuk diketahui Syekh Puji kini berhadapan dengan hukum karena dipolisikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus terbongkar setelah KPA Provinsi Jawa Tengah mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh puji.

Dimana keluarga tidak setuju karena pemilik Pondok Pe‎santren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini memperistri anak di bawah umur berusia 7 tahun, warga Grabag, Magelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini