TRIBUNNEWS.COM - Sesuai protap penanganan Covid-19, jenazah dimakamkan tanpa nisan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (5/4/2020).
Jenazah yang dimakamkan di sini tak semuanya pasien positif terjangkit virus corona. Ada juga yang statusnya pasien dalam pemantauan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, hanya gundukan tanah sebagai tanda bahwa itu adalah makam.
Tak seperti pemakaman pada umumnya, pihak keluarga yang ingin menziarah jenazah dengan protap Covid-19 harus memenuhi tiga buah syarat khusus.
Proses pemakaman jenazah dengan protap Covid-19 diketahui berlangsung relatif cepat.
Untuk tiap pemakaman berkisar 15 menit. Petugas makam telah mempersiapkan liang lahat dalam jumlah banyak.
Baca: Cerita Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon di Tengah Pandemi Virus Corona
Jenazah yang datang kondisinya di dalam peti dan dilapisi plastik sehingga tinggal dimasukkan ke dalam liang lahat.
Petugas makam tinggal menguruk tanah.
Keluarga yang ingin mendekat atau menziarah jenazah dengan protap Covid-19, pertama harus menunggu sampai lubang makam selesai ditutup.
Kedua mereka harus mengenakan masker dan disemprot disinfektan saat akan mendekati.
Baca: Orang Tanpa Gejala (OTG) Disebut Kategori Kelompok Baru Terkait Covid-19, Apa Beda dengan ODP?
Ketiga selesai berziarah dari pusara makam, pihak keluarga wajib kembali disetrilkan.
"Memang SOP pemakamannya begitu," ucap petugas makam yang tak mau disembutkan namanya kepada TribunJakarta.com.
Diwartakan sebelumnya ambulans membawa jenazah sesuai protap Covid-19 tampak mengantre.
Tak ada suara sirine meraung-raung dari mobil ambulans yang datang untuk menurunkan jenazah ke Blok AA I.
Lokasi itu ini dipilih untuk pemakaman jenazah dengan protap Covid-19.