Pemilihan wagub DKI Jakarta pada hari ini dipilih oleh 100 anggota DPRD DKI dari total 106 anggota Dewan.
Enam anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terlambat mengisi daftar hadir.
Ahmad Riza Patria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jauh sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan melepaskan jabatannya sebagai DPR RI jika terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta.
"Apabila dalam prosesnya maju sebagai wakil gubernur, tentu saya juga harus mengundurkan diri," kata Riza, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, maupun PNS TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebelumnya.
Riza saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ia menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR.
"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri."
"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.
(Tribunnews.com/Mohay/Wahyu Aji) (Kompas.com/Nursita Sari)
>