News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DKI Jakarta Terapkan PSBB Mulai Besok, Anies Baswedan Sudah Pikirkan Efeknya di Wilayah Lain

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pelacakan orang-orang yang terjangkit virus corona sejak Februari 2020 lalu.

Diketahui, DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Anies menyebut, pihaknya melakukan pembatasan interaksi antar orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kita memantau kejadian (virus corona) ini sejak Tiongkok, penularannya memang antar orang."

"Kalau kita ingin menjaga agar sedikit orang yang tertular, maka interaksinya dikurangi," ujarnya, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (9/4/2020).

Saat melakukan tracing pada Februari lalu, Pemprov DKI menjadikan wilayah selatan dan utara sebagai pemantauan utama.

"Kita mulai tracing pada Februari, ada klaster-klaster tertentu, umumnya daerah selatan dan utara."

"Kita jaga itu, kita pantau, saat itu masih aman," ungkap Anies.

Baca: Jakarta Siap Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang

Baca: Komisi III DPR Ingatkan Aparat Kepolisian Kerja Efektif saat PSBB Jakarta

Setelah DKI Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona, Anies mulai menyoroti wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga akan memengaruhi wilayah sekitarnya.

"Ketika kita sudah menyaksikan Jakarta sudah menjadi epicenter, dan ini Jabodetabek, maka yang menjadi pemikiran kami ini bukan sekedar Jakarta."

"Ketika kita mengajukan kepada Kementerian Kesehatan, kami memikirkan mengenai efeknya di seluruh wilayah di luar Jabodetabek," jelas Anies Baswedan.

"Jadi kami merasa perlu untuk menyampaikan agar pengaturan PSBB ini juga memikirkan bagaimana kita bisa memastikan ini tidak bergerak menular ke luar," lanjutnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Ia mengungkapkan, wilayah Jabodetabek perlu menjalin kesatuan terkait kebijakan PSBB.

"Jabodetabek ini sudah menjadi satu kawasan yang terintegrasi, secara ekonomi terintegrasi, pergerakan penduduknya terintegrasi."

"Tetapi administrasi pemerintahannya, tiga provinsi. Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat."

"Karena itu kita merasa penting ini untuk menjadi satu kesatuan," jelas Anies.

Baca: Ridwan Kamil Sebut PSBB jadi Opsi Terakhir, Tetap Persuasif tapi Mengedukasi Masyarakat soal Corona

Baca: PSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI

Rencana untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek tersebut, ternyata belum disetujui oleh Kemenkes.

Hanya DKI Jakarta yang disetujui untuk menerapkan kebijakan PSBB untuk pencegahan virus corona.

Meski begitu, Anies memastikan penerapan PSBB tersebut akan sesuai dengan wilayah sekitar Jakarta.

"Saya apresiasi bahwa hari ini (Rabu) kabupaten, kota di Jawa Barat sudah mengajukan PSBB."

"Kita sudah ngobrol bahwa kita ingin memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar ini memang kita bisa kerjakan sinkron satu sama lain," imbuh Anies Baswedan.

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta

Anies Baswedan menyebut, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan.

"PSBB berlaku selama 14 hari," ucap Anies Baswedan, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (8/4/2020).

Bisa diperpanjang bila jumlah kasus penularan virus corona di Jakarta belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.

"Perpanjangan kembali (status PSBB) bisa dilakukan," lanjutnya.

"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," jelas Anies Baswedan.

Baca: Pupuk Indonesia: PSBB Tidak Ganggu Distribusi Pupuk ke Petani

Baca: Kabar Baik bagi Ojol soal PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Ingin Izinkan Ojek Tetap Bisa Angkut Orang

Ia meminta masyarakat Jakarta mentaati ketentuan dalam PSBB, karena memiliki komponen penegakan hukum.

"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini