News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).

Baca: PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan

Syafrin menuturkan terdapat waktu pembatasan operasional bagi angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.

Angkutan umum tersebut adalah kendaraan bermotor umum maupun kereta api.

Yakni seperti Transjakarta, KRL, MRT, hingga LRT.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan terkait operasional dan pembatasan penumpang bagi angkutan umum dengan trayek tetap. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Dan untuk pembatasan waktu operasional kami membagi ke dalam dua bagian," tutur Syafrin.

"Untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur."

"Apakah itu angkutan perkeretaapian maupun angkutan kendaraan bermotor umum," imbuhnya.

Operasional angkutan umum selama penerapan PSBB di Jakarta akan dimulai pukul 06.00 WIB.

Dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Pembatasan jam operasional juga diikuti dengan pengurangan jumlah penumpang.

Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

Baca: YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih Kepada Driver Ojek Online di Tengah Penerapan PSBB

Baik di dalam gerbong kereta maupun bus Transjakarta.

"Ini dimulai jam 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," terang Syafrin.

"Tentu dengan memprioritaskan pembatasan jumlah penumpang di dalam kereta maupun di dalam bus," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini