TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).
Baca: PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan
Syafrin menuturkan terdapat waktu pembatasan operasional bagi angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
Angkutan umum tersebut adalah kendaraan bermotor umum maupun kereta api.
Yakni seperti Transjakarta, KRL, MRT, hingga LRT.
"Dan untuk pembatasan waktu operasional kami membagi ke dalam dua bagian," tutur Syafrin.
"Untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur."
"Apakah itu angkutan perkeretaapian maupun angkutan kendaraan bermotor umum," imbuhnya.
Operasional angkutan umum selama penerapan PSBB di Jakarta akan dimulai pukul 06.00 WIB.
Dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Pembatasan jam operasional juga diikuti dengan pengurangan jumlah penumpang.
Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker
Baca: YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih Kepada Driver Ojek Online di Tengah Penerapan PSBB
Baik di dalam gerbong kereta maupun bus Transjakarta.
"Ini dimulai jam 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," terang Syafrin.
"Tentu dengan memprioritaskan pembatasan jumlah penumpang di dalam kereta maupun di dalam bus," lanjutnya.