"Sementara untuk gerbong kereta api keseluruhan untuk layanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong," jelas Syafrin.
"Demikian pula halnya untuk LRT."
"Juga sudah disesuaikan dengan maksimum hanya 40 penumpang per gerbong," imbuhnya.
Namun ada peraturan yang berbeda untuk angkutan umum tidak dalam trayek.
Baca: Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Baca: Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan
Syafrin menyebutkan tidak ada pembatasan jam operasional.
Sehingga untuk angkutan umum tersebut tidak terbatas pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Untuk angkutan tidak dalam trayek ini diberikan pengecualian," ucap Syafrin.
"Operasionalnya tidak dibatasi pada pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB," pungkasnya.
Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
PSBB di Jakarta akan berlangsung selama 14 hari ke depan, sejak Jumat (10/4/2020).
Meski demikian, keputusan itu bisa saja berubah.
Yakni sesuai dengan situasi dan kondisi Jakarta dalam masa pandemi corona atau Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)