Syafrin kemudian mengungkapkan pembatasan untuk setiap angkutan umum yang akan beroperasi selama PSBB.
Untuk Transjakarta, penumpang akan dibatasi hingga 50 persen.
Pembatasan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan gubernur mengenai PSBB.
Syafrin menuturkan, biasanya untuk bus Transjakarta tipe single berkapasitas 86 penumpang.
Dalam PSBB kali ini, jumlah penumpang Transjakarta hanya diperbolehkan sebanyak 40 orang.
"Sebagai contoh untuk layanan TransJakarta dengan single bus," jelas Syafrin.
"Dalam kondisi normal penumpangnya adalah 86."
"Dan sesuai peraturan gubernur, 50 persennya menjadi 40 penumpang," tambahnya.
Kemudian sama halnya dengan angkutan umum jenis kereta api seperti MRT, KRL, dan LRT.
Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona
Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM
Ketiga angkutan umum tersebut juga akan alami pembatasan penumpang hingga 50 persen.
Untuk layanan MRT dan KRL, Syafrin mengungkapkan setiap gerbong hanya akan diisi sebanyak 60 penumpang.
Sehingga apabila dalam sekali perjalanan terdapat enam gerbong.
Maka MRT dan KRL maksimal hanya boleh mengangkut 360 penumpang.
Sementara untuk LRT, maksimum hanya 40 orang per gerbong.