News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait peraturan sejumlah angkutan umum di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).

Baca: PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan

Syafrin menuturkan terdapat waktu pembatasan operasional bagi angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.

Angkutan umum tersebut adalah kendaraan bermotor umum maupun kereta api.

Yakni seperti Transjakarta, KRL, MRT, hingga LRT.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan terkait operasional dan pembatasan penumpang bagi angkutan umum dengan trayek tetap. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Dan untuk pembatasan waktu operasional kami membagi ke dalam dua bagian," tutur Syafrin.

"Untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur."

"Apakah itu angkutan perkeretaapian maupun angkutan kendaraan bermotor umum," imbuhnya.

Operasional angkutan umum selama penerapan PSBB di Jakarta akan dimulai pukul 06.00 WIB.

Dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Pembatasan jam operasional juga diikuti dengan pengurangan jumlah penumpang.

Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

Baca: YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih Kepada Driver Ojek Online di Tengah Penerapan PSBB

Baik di dalam gerbong kereta maupun bus Transjakarta.

"Ini dimulai jam 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB," terang Syafrin.

"Tentu dengan memprioritaskan pembatasan jumlah penumpang di dalam kereta maupun di dalam bus," lanjutnya.

Syafrin kemudian mengungkapkan pembatasan untuk setiap angkutan umum yang akan beroperasi selama PSBB.

Untuk Transjakarta, penumpang akan dibatasi hingga 50 persen.

Pembatasan tersebut telah disesuaikan dengan peraturan gubernur mengenai PSBB.

Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syafrin menuturkan, biasanya untuk bus Transjakarta tipe single berkapasitas 86 penumpang.

Dalam PSBB kali ini, jumlah penumpang Transjakarta hanya diperbolehkan sebanyak 40 orang.

"Sebagai contoh untuk layanan TransJakarta dengan single bus," jelas Syafrin.

"Dalam kondisi normal penumpangnya adalah 86."

"Dan sesuai peraturan gubernur, 50 persennya menjadi 40 penumpang," tambahnya.

Kemudian sama halnya dengan angkutan umum jenis kereta api seperti MRT, KRL, dan LRT.

Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Ketiga angkutan umum tersebut juga akan alami pembatasan penumpang hingga 50 persen.

Untuk layanan MRT dan KRL, Syafrin mengungkapkan setiap gerbong hanya akan diisi sebanyak 60 penumpang.

Sehingga apabila dalam sekali perjalanan terdapat enam gerbong.

Maka MRT dan KRL maksimal hanya boleh mengangkut 360 penumpang.

Sementara untuk LRT, maksimum hanya 40 orang per gerbong.

Warga menaiki angkutan umum saat adanya pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sementara untuk gerbong kereta api keseluruhan untuk layanan MRT dan KRL akan disesuaikan kapasitasnya menjadi 60 penumpang per gerbong," jelas Syafrin.

"Demikian pula halnya untuk LRT."

"Juga sudah disesuaikan dengan maksimum hanya 40 penumpang per gerbong," imbuhnya.

Namun ada peraturan yang berbeda untuk angkutan umum tidak dalam trayek.

Baca: Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta

Baca: Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Syafrin menyebutkan tidak ada pembatasan jam operasional.

Sehingga untuk angkutan umum tersebut tidak terbatas pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Untuk angkutan tidak dalam trayek ini diberikan pengecualian," ucap Syafrin.

"Operasionalnya tidak dibatasi pada pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB," pungkasnya.

Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

PSBB di Jakarta akan berlangsung selama 14 hari ke depan, sejak Jumat (10/4/2020).

Meski demikian, keputusan itu bisa saja berubah.

Yakni sesuai dengan situasi dan kondisi Jakarta dalam masa pandemi corona atau Covid-19.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini