News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima

Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.

6. Aturan Ojek Online

Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.

Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang.

Berikut salinan lengkap Pergub terkait PSBB ini: LINK>>

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini