Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.
6. Aturan Ojek Online
Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.
Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang.
Berikut salinan lengkap Pergub terkait PSBB ini: LINK>>
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI