News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Catat, Berikut 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWASAN PSBB - Petugas Kepolisian dibantu Sudin Perhubungan Jakarta Barat, sedang melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). Pada hari pertama pelaksanaan PSBB masih banyak dijumpai warga yang tak emmatuhi aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker. (Wartakota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin, 13 April 2020 polisi akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. 

Penindakan awal mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," ucap Sambodo, Minggu (12/4/2020).

Petugas di lapangan akan meminta turun pengemudi yang melangga dari kendaraannya.

"Kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sambodo.

Tipu Daya Hendi Penakluk 80 Janda, Minum Segelas Berdua: Korban Terakhir Tewas Mengenaskan

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

4 Jenis Pelangaran 

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini