News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evaluasi PSBB DKI Jakarta: Hari ke-4 Mulai Ramai, Anies Tegaskan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan evaluasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta, melalui konferensi persnya di Balaikota, Senin (13/4/2020).

Diketahui, PSBB di DKI Jakarta sudah berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Tepat di hari keempat, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan arus kendaraan di Jakarta mulai kembali ramai.

Terlebih di kawasan yang berbatasan langsung dengan provinsi lain di sekitarnya, seperti Banten dan Jawa Barat.

Anies beralasan jika PSBB yang akan diterapkan di Jawa Barat sudah dimulai, maka situasi akan kembali lengang.

"Insyaallah pada Rabu (15/4/2020), di Jabar sudah melaksanaakn PSBB."

"Sehingga penegakan aturan jauh lebih mudah," jelas Anies dalam konferensi persnya, Senin (13/4/2020), mengutip dari Youtube Kompas TV.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Anies menyampaikan aturan akan lebih mudah ditegakkan, jika provinsi lain di sekitar DKI Jakarta sudah mulai diterapkan PSBB.

"Begitu pelaksanaan PSBB sinkron, maka proses penegakan lebih beraturan."

"Kita akan tindak tegas aturan yang ada di PSBB."

"Untuk itu, butuh kerjasama dari komponen masyarakat," tegas Anies.

Baca: Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Anies Baswedan Melarang

Baca: Achmad Yurianto Imbau Warga Jakarta Taati Aturan PSBB yang Ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan

Ojol tidak boleh mengangkut penumpang

Anies juga menyampaikan terkait aturan kendaraan beroda dua atau ojek.

Menurut Anies, pihaknya akan tetap merujuk pada aturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini