News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evaluasi PSBB DKI Jakarta: Hari ke-4 Mulai Ramai, Anies Tegaskan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).

"Kita tetap merujuk pada aturan Menkes terkait PSBB."

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang dan tidak mengangkut penumpang," tegas Anies.

Presiden Joko Widodo menggunakan kendaraan RI 1 dibantu Paspampres, membagikan paket sembako kepada pengemudi ojek online dan pedagang kaki lima di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) sore. Pembagian tersebut sebagai bentuk konpensasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besae (PSBB) di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Aturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.

Kecuali bagi anggota keluarga dari rumah yang sama, akan dibolehkan untuk berboncengan.

"Apabila motor diangkut penumpang sebagai usaha, itu tidak diizinkan," ucapnya.

Jika para pengendara tetap nekat untuk mengangkut penumpang, Anies mengaku akan menindak tegas.

"Jajaran kepolisian dan Pemprov DKI bersama-sama akan merazia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini