TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin (13/4/2020) malam.
Perwal tersebut berisi ihwal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memerangi pandemi Covid-19.
Setelah melalui berbagai kajian, akhirnya diputuskan bahwa PSBB Kota Depok akan mulai berlangsung dari Rabu (15/4/2020) besok hingga Selasa (28/4/2020).
Dari 31 Pasal yang tertuang dalam Perwal tersebut, mayoritas pelaksanaannya tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang telah lebih dulu menerapkannya.
Baca: Penyakit Penyerta pada Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia, Diebetes Hingga Infeksi Tahunan
Berikut, ketentuan PSBB di Kota Depok yang akan berlangsung selama dua minggu dengan opsi perpanjangan :
1. Belajar di rumah
Semua tingkat pendidikan yang dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.
2. Bekerja di rumah
Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
3. Ibadah di rumah
Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.
4. Berkumpul dibatasi
Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.
5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup