News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mulai Hari Ini PSBB di Depok Diberlakukan, Berikut Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan Warga

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. Tribunnews/Herudin

Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.

6. Khitanan dan pernikahan

Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), Resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19

Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Waktu operasional pasar

Pasar tradisional: 03.00 WIB-15.00 WIB, tersedia online.
Pasar eceran dan minimarket: 08.00 WIB-20.00 WIB.
Supermarket: 10.00 WIB-21.00 WIB.

9. Restoran dan rumah makan

Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.

10. Transportasi

Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.

Tidak ada sanksi pidana

Kota Depok tengah bersiap-siap menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai pada Rabu (15/4/2020).

Dikonfirmasi persiapan pelaksanaan PSBB, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar selama PSBB diterapkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini