Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.
6. Khitanan dan pernikahan
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), Resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Waktu operasional pasar
Pasar tradisional: 03.00 WIB-15.00 WIB, tersedia online.
Pasar eceran dan minimarket: 08.00 WIB-20.00 WIB.
Supermarket: 10.00 WIB-21.00 WIB.
9. Restoran dan rumah makan
Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar.
10. Transportasi
Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.
Tidak ada sanksi pidana
Kota Depok tengah bersiap-siap menjelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang akan dimulai pada Rabu (15/4/2020).
Dikonfirmasi persiapan pelaksanaan PSBB, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar selama PSBB diterapkan.