TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara ditutup sementara.
Penutupan dilakukan karena sejumlah perusahaan garmen tersebut dinilai melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan tiga perusahaan yang masih beroperasi tersebut dinilai tidak mengindahkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Kasatpol PP DKI Sebut Tak Ada Penyegelan Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan PSBB
"Tadi sudah dilihat bahwa kita bersama dengan tiga pilar, ada beberapa yang kita tutup sementara karena tidak patuh terhadap Pergub 33 Tahun 2020," kata Gatot, Rabu (14/5/2020).
Padahal, hanya 11 sektor, yakni kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, energi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, dan objek vital yang boleh beroperasi selama masa PSBB.
Penutupan sementara perusahaan garmen itu kemudian ditandai penempelan stiker oleh petugas dari Satpol PP Jakarta Utara, saat digelar razia di KBN Cilincing.
Baca: Kasus Positif Corona di DKI Jakarta Bertambah Jadi 2.447 Orang, 164 Pasien Dinyatakan Sembuh
Gatot mengimbau perusahaan agar menyadari bahaya Virus Corona.
Operasional perusahaan garmen dengan ribuan karyawan dalam satu ruangan dikhawatirkan rawan penyebaran virus.
"Tadi dilihat ada ribuan, ada 2.600 dengan lokasi yang begitu segitu pun enggak mungkin itu dihindari," kata Gatot.
Apabila perusahaan tersebut ke depannya tidak mengindahkan teguran berupa penutupan sementara, bukan tidak mungkin tindakan tegas bakal diambil oleh aparat kepolisian.
"Nanti kepolisian bisa menutup."
"Kita dari Naker berhubungan dengan hubungan kerja, harus ada K3-nya, harus dipatuhi juga," katanya.
Tak Ada Penyegelan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut hingga hari ini tak ada penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap perkantoran yang diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Bukan disegel ya. Disegel tidak ada dalam Pergub. Yang ada dihentikan sementara aktivitasnya," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Pihaknya hanya memberikan teguran dan memberikan sosialiasi soal ketentuan PSBB terhadap perkantoran yang masih belum mengindahkannya.
"Awalnya kita sampaikan bahwa ketentuannya memang tidak boleh untuk beraktivitas. Jadi kalau hari ini dikasih tahu besoknya harusnya sudah tutup," lanjut Arifin.
Baca: Menhan Prabowo Lantik Laksda TNI Dr Amarulla Octavian Sebagai Rektor Universitas Pertahanan
Pemberitahuan itu, dikatakan Arifin, dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan.
Namum, Arifin tak tahu jumlah pasti sudah berapa banyak kantor swasta yang ditegur karena melanggar ketentuan Pergub DKI terkait PSBB di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: PT KAI Daop 9 Jember Batalkan 5 Perjalanan Kereta Mulai Hari Ini
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Baca: Retno Marsudi Sebut Komunikasi Antar-Menlu Jadi Lebih Intesif Karena Pandemi Corona
“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor tadi yang tetap mempekerjakan karyawannya selama PSBB .
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.
“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” kata Anies.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bandel Masih Pekerjakan Karyawan Selama PSBB, Pabrik Garmen di KBN Cilincing Ditutup Sementara