TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemberlakuan PSBB tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Baca: Kronologi dan Penjelasan RSUP Kariadi Semarang soal Puluhan Dokter Positif Virus Corona
Sejumlah sektor usaha terkena imbas dari pemberlakuan PSBB tersebut, salah satunya penutupan minimarket lebih cepat dari sebelumnya.
Namun, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ini dilakukan komplotan rampok yang beraksi di Kelurahan Pondok Bambu pada Kamis (16/4/2020).
"Masa pandemi ada beberapa pelaku yang memanfaatkan situasi dengan melihat situasi saat masyarakat sibuk dengan Covid-19," kata Yusri di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/4/2020).
Keempat pelaku yakni, Ali Akbar (32), Ali Rudini (45), Yusuf Sudirman (24), dan Andi merupakan sindikat rampok asal Provinsi Lampung.
Mereka memanfaatkan pembatasan jam operasional minimarket yang selama PSBB hanya buka hingga pukul 22.00 WIB untuk beraksi.
"Sekarang ini sasarannya minimarket yang kita ketahui bersama tidak beroperasi 24 jam. Contoh di Jakarta Timur ini sampai pukul 22.00 WIB, lepas dari itu mereka 'bermain'," ujarnya.
Menurutnya sasaran komplotan rampok yang tadinya menyasar rumah warga kini sudah beralih ke minimarket karena tak beroperasi 24 jam.
Selain barang, Yusri menuturkan komplotan rampok menyasar brankas minimarket karena berisi uang dalam jumlah besar.
"Bukan lagi ke rumah-rumah karena memang ada intruksi pemerintah untuk tetap di rumah saja, sehingga mereka beralih ke minimarket, itu jadi sasaran," tuturnya.
Aksi Ali Akbar, Ali Rudini, Yusuf Sudirman, dan Andi sendiri berhasil digagalkan personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit yang melakukan patroli.