News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masjid Raya Jakarta Islamic Center di Koja Tidak Gelar Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara.(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, meniadakan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1437 Hijriah berkait belum redanya pandemi Covid-19.

Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen Masjid Raya JIC Ma'arif Fuadi mengatakan, peniadaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca: Jika Pandemi Corona Masih Berlangsung, Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Idul Fitri

Baca: Cegah Penularan Covid-19, Selama Ramadhan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Tarawih dan Buka Puasa Bersama

"Sebagaimana keputusan Gubernur terkait PSBB, disebut bahwa kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang itu ditiadakan," kata Ma'arif saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Masjid terbesar di Jakarta Utara ini tak hanya meniadakan shalat tarawih dan shalat Id. Seluruh kegiatan rutin selama Ramadhan, antara lain berbuka bersama dan tadarus di lingkungan masjid juga stop dilakukan tahun ini.

Ma'arif berharap, seluruh jemaah Masjid Raya JIC dapat menjalankan ibadah bulan Ramadhan mereka di rumah saja.

Meski tak menggelar kegiatan fisik di lingkungan masjid, pengurus berupaya mengisi bulan ramadhan jemaah dengan berbagai kegiatan online.

"Ada kegiatan-kegiatan yang biasanya kita laksanakan secara tatap muka, ada kultum dzuhur, ada kajian Islam Ramadan, ada ceramah berbuka puasa, ceramah salat tarawih, dan kegiatan lainnya seperti seminar-seminar, itu semua kita laksanakan dalam bentuk online," ucap Ma'arif.

Jemaah dapat mengakses kegiatan online tersebut melalui setiap media sosial dan situs website yang dimiliki JIC.

Adapun saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PSBB yang terhitung sejak tanggal 10 April hingga 23 April mendatang.

Penerapan PSBB ini dilakukan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah menginfeksi ribuan warga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Covid-19, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Tiadakan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri "

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini