Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.
Baca: Tantangan Utama Saat Memakamkan Jenazah Covid-19: Keluarga Nekat Ingin Hadiri Prosesi Pemakaman
“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.
Setelah sempat diperbolehkan, pemerintah akhirnya melarang kegiatan mudik tahun 2020.
Luhut Diminta Setop Pengoperasian Transportasi Umum
Komisi V DPR RI meminta instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelarangan mudik di tengah pandemi virus corona atau covid-19, segera ditindaklanjuti jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, Menko Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang saat ini sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan harus membuat peraturan penghentian operasi transportasi umum antar kota dan provinsi.
Baca: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, PKS: Keputusan yang Terlambat
"Menhub harus menutup akses transportasi umum darat, laut, dan udara antar provinsi, karena tidak mungkin pemerintah larang mudik tapi skemanya masih sama seperti saat ini," tutur Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Irwan pun mengingatkan, Presiden Jokowi untuk memonitoring pembantunya di tingkat eksekutif, agar pelaksanaan larangan mudik dapat terealiasasi untuk memutus mata rantai virus covid-19.
"Pak Jokowi harus betul-betul memperlihatkan posisi beliau sebagai Presiden dan instruksinya ditindaklanjuti sampai bawah," tutur Irwan.
Di sisi lain, Irwan juga meminta pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memberikan jaminan hidup kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik.
"Mau tidak mau, pemerintah harus menjamin hidup masyarakat, meski status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak ada kewajiban," tutur Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.