Kasus pencurian atau pembobolan minimarket menjadi salah satu tindakan kejahatan yang marak dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Baca: Bupati Klaten Nampang di Hand Sanitizer Jadi Trending, Mantan Ketua KPK Sindir Rasa Malu Sri Mulyani
Tercatat dalam waktu sebulan, Polda Metro Jaya sudah mengungkap 13 dari 17 kasus terkait pembobolan atau pencurian dengan pemberatan (Curat) minimarket di wilayah DKI Jakarta.
"Dari satu bulan terakhir ini, banyak terjadi dengan sasaran minimarket. Ada 17 kasus bentuknya curas maupun curat terhadap 17 TKP minimarket. Anggota kami berhasil mengungkap 13 TKP," ujar Kapolda Metro.
Nana mengatakan, mayoritas pelaku beralasan melakukan aksinya karena kesulitan ekonomi.
Menurut Nana, sebagian pelaku lainnya mengaku melakukan pencurian karena ingin menjual barang hasil rampasan untuk narkotika.
"Motifnya berbagai macam, mayoritas motif ekonomi. Yang kedua karena diantara mereka ini karena kebutuhan narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku pencurian minimarket kebanyakan adalah residivis yang pernah dipenjara dengan kasus serupa. Hanya ada beberapa yang merupakan pemain baru.
"Sekitar 70 sampai 80 persen itu residivis," ujarnya.(Tribun Network/igm/wly)