News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya 10 Menit, Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap, Begini Kronologinya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Mabuk Berat dan Lapar, Seorang Pria di Filipina Memenggal Kepala Orang Lalu Memakan Otaknya.

Pantauan TribunJakarta.com pada Jumat siang itu, Fitri tampak lebih tenang usai jenazah Ade dipindah dari Instalasi Forensik ke ruang Transit Jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hariyani Fitri (rambut panjang) saat menjemput jenazah suaminya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA) ()

Meski harus dipapah anggota keluarga lainnya, Fitri berusaha menahan tangis saat memasuki ruang Transit Jenazah.

Beberapa kali dia terpantau masuk keluar dari ruang Transit Jenazah seakan tak ingin jauh dari jasad suaminya.

Fitri baru keluar bersamaan dengan petugas membawa jenazah ke dalam mobil untuk kemudian menuju ke rumah duka lalu dimakamkan.

Jenazah Ade dimakamkan di TPU Kampung Selang, Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat sore.

Jumat sore itu, Irham pembunuh Ade sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik, Irham mengaku menggunakan nama Bambang dan registrasi nomor KTP orang lain saat membuat akun pengguna Gojek pada 29 April 2020.

Di hari yang sama ia baru saja menjadi ayah, namun lantaran terlilit hutang Rp 11 juta untuk biaya persalinan sang istri terpaksa membegal mobil taksi online.

Rencana itu baru terlaksana pada 30 April 2020. Ia mengaku sempat ragu, tapi akhirnya membegal korbannya.

"Keterangan awal bahwa memang ini masaah ekonomi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis perkara, Sabtu (2/5/2020).

"Dia memang terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan ada utang Rp 11 juta yang harus dia selesaikan," Yusri menambahkan.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah obeng plus (+) bergagang merah, 1 unit mobil Brio warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna ungu, 1 picis kaos warna putih, 1 picis celana jeans warna biru dan 1 tas selempang warna cokelat.

Irham dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menjerat Irham Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Lengkap Penangkapan Pembunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Sempat Dikira Terjerat Narkoba, 
Penulis: Nur Indah Farrah Audina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini