News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Fraksi PDIP: Pemprov DKI Tidak Maksimal Tindak Tegas Pelanggaran PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Gembong Warsono meminta Gubernur Anies Baswedan menjaga kewibawaan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 perihal penjatuhan sanksi pelanggar PSBB.

Kewibawaan dijaga lewat penerapan sanksi yang benar-benar dilakukan di lapangan.

Sebab aparat, dalam hal ini Satpol PP yang tidak tegas menindak bakal membuat masyarakat malah menyepelekan sanksi tersebut.

"Yang paling penting adalah Pemprov mampu menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Arab Saudi Terapkan Lockdown Selama 5 Hari Saat Idul Fitri

Baca: Kisah Cinta Naysila Mirdad Mirip dengannya dan Jamal Mirdad, Lydia Kandou Beri Restu Asal . . .

Menurutnya kurangnya kesadaran masyarakat hari ini karena Pemprov DKI tidak maksimal menindak tegas pelanggaran PSBB di lapangan.

Ia mencontohkan peristiwa kerumunan orang saat acara seremonial penutupan restoran cepat saji di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5) kemarin.

Warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tidak memakai masker, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Masyarakat leluasa berkumpul dan tak ada yang dijerat sanksi. Padahal Pergub 41/2020 ditetapkan dan diundangkan per tanggal 31 April 2020.

Satpol PP baru turun ke lapangan untuk sekedar membubarkan. Hal itupun dilakukan setelah mereka mendapat laporan masyarakat.

"Kesadaran kolektifnya masih kurang karena ada kelonggaran dari Pemprov," ungkapnya.

"Kaya di Sarinah. Kaya gitu nggak boleh. Itu mesti ada ketaatan dari Pemprov," imbuh dia.

Terlepas dari kelonggaran yang terjadi, Gembong tetap menyambut baik penerbitan Pergub soal sanksi bagi pelanggar PSBB.

Langkah itu diharapkan bisa menekan penularan virus corona di tengah masyarakat dan membuat mereka lebih tertib lagi.

"Saya menyambut positif Pemprov melakukan itu. Kalau tidak, nggak kunjung ada penurunan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini