TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta pun wajib mengurus izin langsung dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies melalui konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
"Dengan ini seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ungkap Anies dilansir YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Pembatasan ini dilakukan sebagai pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Anies mengungkapkan, dengan adanya peraturan ini para petugas di lapangan memiliki dasar hukum bekerja untuk mengendalikan pergerakan penduduk.
Baca: UPDATE Corona 15 Mei: Tambah 490, Total Kasus di Indonesia Capai 16.496 Orang, 3.803 Sembuh
Baca: Sudah 3.803 Orang Sembuh dari Covid-19, Terbanyak di DKI Jakarta
Meski peraturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, Anies menyebut masih ada beberapa pengecualian.
Pengecualiannya antara lain pimpinan lembaga tinggi, korps perwakilan negara asing, TNI, polisi, dan petugas jalan tol.
Selanjutnya, petugas penanganan covid, ambulans, pemadam kebakaran, jenazah, angkutan barang, mobil obat-obatan, dan pasien yang membutuhkan pengobatan.
Anies juga menyampaikan 11 sektor tetap bisa berkegiatan.
Yaitu:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
"Mereka yang dikecualikan harus mengurus surat izin secara virtual dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id," kata Anies.