News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Anies menyebut di situs tersebut terdapat form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaannya.

"Termasuk konfirmasi dengan RT dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ungkap Anies.

Anies menyebut pembatasan ini akan berlaku di Jabodetabek.

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dilaksanakan sesuai aturan.

"Tidak ada kebijakan pelonggatan, tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ungkap Anies.

Anies menyebut saat ini DKI Jakarta berada dalam fase yang amat menentukan sejak bulan Maret.

Anies pun tetap memita seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah.

"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Pergub No 47 tahun 2020, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan," ungkapnya.

Di luar sektor yang diizinkan, Anies menyebut izin tidak akan didapat.

Adapun pengendalian ini tidak dilakukan di lapangan, melainkan dikerjakan melalui sistem online.

"Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan mendapat surat yang memiliki QR code," ujarnya.

Anies menjelaskan, petugas di lapangan nantinya akan memindai QR code tersebut sebagai verifikasi keperluan pelaku perjalanan masuk atau keluar Jakarta.

Adapun jika masyarakat membawa izin dari lembaga lain, tidak akan diterima.

"Petugas tinggal mengscan QR code tersebut, hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini