"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," kata dia.
Baca: Ariel NOAH atau Reino Barack, Siapa Mantan Terindahnya? Luna Maya Sampai Takut Menyebutnya
Baca: Cegah Penumpukan Penumpang, AP II Batasi Frekuensi Penerbangan dan Terapkan Sistem Antrean Baru
Baca: Permintaan Pemeriksaan di Rumah Ditolak, Said Didu Janji Sambangi Bareskrim Hari Ini
Chandra menjelaskan, jika ada toko lain yang melanggar hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten.
Dia menjelaskan, beredarnya surat bebas Covid-19 tersebut terjadi karena marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
Sistem tersebut memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri.
"UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," tutur dia.
Pihaknya berharap masyarakat ikut berperan mengawasi penjualan produk. Jika ada yang melanggar hukum, bisa melaporkan melalui fitur di Tokopedia.
"Langsung dari fitur laporkan yang ada di setiap halaman produk," tutupnya.
Pemerintah mengizinkan orang bepergian, termasuk meninggalkan zona merah Jabodetabek, sejumlah syarat. Surat bebas Covid-19 salah satunya.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, mereka yang hendak bepergian meninggalkan Jabodetabek harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.
Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum