TRIBUNNEWS.COM - NF (15), tersangka pembunuhan terhadap balita yang mayatnya disimpan di lemari di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 5 Maret 2020 harus terlibat dengan empat kasus hukum.
Hal itu menyusul temuan fakta baru dari kasus NF, yang selain menjadi pelaku pembunuhan ternyata juga menjadi korban pelecehan seksual.
Tersangka NF merupakan korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh tiga orang terdekatnya.
Akibat kasus pelecehan seksual tersebut, NF bahkan telah hamil 3,5 bulan.
Berikut fakta selengkapnya yang dirangkum Tribunnews.com.
Terlibat 4 Kasus Hukum
Dengan temuan fakta baru itu, NF harus terlibat dalam empat kasus hukum.
Pertama, yakni kasus pembunuhan yang NF lakukan terhadap APA yang merupakan tetangganya sendiri pada 5 Maret 2020 lalu.
Tiga kasus lainnnya yakni ia menjadi korban pelecehan seksual dari tiga orang berbeda.
Baca: 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Gadis yang Berusia 16 Tahun, Alasannya Malu!
Dilaporkan TribunJakarta, NF menjadi korban pelecehan oleh pacarnya, A (25) yang ternyata mengalami kelainan seksual.
A melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali kepada NF.
NF juga menjadi korban pelecehan seksual dari F yang merupakan sepupu dari ibu tirinya.
F melakukan pelecehan seksual kepada NF sebanyak empat kali.
Selain A dan F, satu orang lagi yang melakukan pelecehan seksual kepada NF adalah R yang merupakan cucu dari kakak ibu tiri.