Nantinya, setiap penumpang bus yang berangkat dari terminal harus lolos pemeriksaan terlebih dahulu.
-
Baca: Anies Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Sudjiwo Tedjo Singgung Paradoks: Kadang Jauh Itu Makin Dekat
Diketahui, syarat calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota adalah yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras dan warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.
"Keputusan (Kemenhub) tersebut tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke kita," kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Nantinya, armada bus yang telah lolos verifikasi di terminal akan ditempelkan semacam stiker penanda di depan bodi bus.
Hal itu menunjukan setiap penumpang yang dibawa di dalam bus tersebut telah memenuhi syarat penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota.
"Bus-nya ada stiker dari Kemenhub. Yang ada stiker langsung lewat karena sudah di cek dari terminal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Benyamin menyebutkan, pihak kepolisian akan memeriksa stiker tersebut ketika bus tersebut melewati pos pemantauan.
Hal itu bertujuan untuk efisiensi pemeriksaan untuk mencegah kemacetan.
"Hanya kita cek stikernya saja cukup. Kalau petugas polisinya naik di bus saat di pos penyekatan, mau berapa lama waktunya, nanti akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.Â